
- by Redaksi 2
- 26 Juni 2025
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya, 100 Butir Pil LL Diamankan
Nganjuk, WartaKarya - Polres Nganjuk mengamankan seorang pria berinisial AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, atas dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 butir pil LL, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan dalam aksinya.
"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Tindakan pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan," tegas AKBP Henri, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono. Pil LL tersebut disimpan tersangka dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor.
"AR mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang berinisial F, warga Kabupaten Jombang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus mendalami jaringan peredarannya," jelas IPTU Sugiarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. **(Sumali)